PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu proses ganti rugi bangunan eks Dinas Pariwisata (Dispar) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Hal itu setelah dilakukannya eksekusi lahan oleh pihak pemohon Erizal Muluk pada, Jumat (29/1/2021) lalu oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Ganti rugi bangunan eks kantor Dispar Riau masih dalam proses," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (4/2/2021).
Yan Dharmadi mengatakan, jika proses pembayaran itu dalam tahap persiapan Surat Tanda Setoran (STS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Pihaknya memperkirakan dana ganti rugi sebesar Rp2,9 miliar itu dalam waktu dekat cair.
"Paling lambat bulan ini sudah cair. Kemudian uang ganti rugi gedung itu akan dimasukan ke kas daerah Pemprov Riau," terangnya.
Masih kata Yan, uang ganti rugi itu memang harus dibayarkan oleh pihak pemohon eksekusi yakni H Erizal Muluk. Hal ini sesuai dengan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.
"Dalam berita acara penetapan eksekusi itu kan ada hak dan kewajiban para pihak. Bahwa kewajiban pemohon membayarkan uang ganti rugi setelah dilakukannya eksekusi lahan," paparnya.
Yan menambahkan, ditetapkannya nilai material bangunan eks kantor Dispar Riau itu merupakan hasil audit tim appraisal dari DJKN. Berdasarkan hasil audit, ditetapkan ganti rugi bangunan sebesar Rp2,9 miliar dan disepakati oleh pihak H Erizal Muluk dan Pemprov Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |