112 rumah makan di Pekanbaru mengajukan permohonan untuk bisa buka selama Ramadan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru mencatat sebanyak 112 rumah makan mengajukan permohonan untuk bisa buka selama Ramadan.
"Sampai sekarang total 112 rumah makan yang memasukkan permohonan untuk membuka dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam (21.00 WIB)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Ridianto, Jumat (23/4/2021).
Kata dia, untuk rumah makan yang diberi izin beroperasi selama Ramadan merupakan Restoran/Rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam.
"Permohonan izin ini kita buka setiap hari kerja. Selama memenuhi syarat salah satunya NIB, nomor induk berusaha, maka kita proses. NIB ini harus dilampirkan dengan laik higienis," kata dia.
Meski buka sejak pagi, pelaku usaha dianjurkan melayani take away. Tapi diakuinya saat ini memang masih ada juga yang melayani makan di tempat.
Lanjutnya, rumah makan yang telah diberi izin buka selama Ramadan, mesti memasang spanduk bertulis "Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi Yang Tidak Beragama Islam" dan pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi yang telah diberi izin, datanya kita serahkan ke Satpol PP untuk pengawasan," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |