Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang terdiri dari Haris Ubaidillah, AhmAd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi, dinilai terbukti menghasut massa untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri dari Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kasus kerumunan di Petamburan, pada 14 November 2020. Mereka dituntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Selain itu, para terdakwa dan Rizieq Shihab menurut jaksa mengabaikan situasi masa pandemi Covid-19. Mereka sambung jaksa justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut. Sehingga, hasutan ini yang dianggap sebagai pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.**