Polsek Senapelan ekspos kasus penangkapan 2 pengedar Narkoba.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Senapelan berhasil menangkap 2 pelaku bernama Aldo dan Ival di Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal dikarenakan hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Kampar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Aldo, dan petugas berhasil mengamankan 8 butir pil ekstasi merk Rolex warna hijau dan 2 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Moncher.
"Kemudian kami melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku Ival di Jalan Senapelan dan petugas berhasil menemukan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Rolex warna biru dan 1 butir pil ekstasi merk Rolex warna hijau," ucap Dany, Selasa (8/6/2021).
Kata Dany, kedua pelaku ini memang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
"Pil ekstasi yang kami temukan ini memiliki bentuk baru berwarna biru dan hijau stabilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka juga baru pertama kali menjual pil ekstasi yang ditangkap tersebut," pungkasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Senapelan untuk mempertanggung jawaban atas perbuatan mereka. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |