Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasar Induk yang dibangun di Kota Pekanbaru sejak beberapa tahun lalu sampai kini belum selesai atau mangkrak. Kontrak yang dimenangkan oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) itu seharusnya sudah selesai pada tahun 2018 lalu.
Di awal lelang tahun 2016 lalu, PT ARB sejatinya memulai pekerjaan pada Oktober 2016. Namun, karena persoalan administrasi, kerjasama dengan sistem build operate transfer (BOT) itu baru dikerjakan pada 2017.
Seiring berjalan, target penyelesaian seharusnya pada akhir 2018. Namun, saat itu pihak ketiga meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek itu. Meski sudah diberi waktu, sampai kini pasar induk tak kunjung selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, Pemko tetap komit menyelesaikan pasar induk. Kata dia, Pemko tetap mengedepankan proses kolaborasi.
"Kalau mereka ada kendala kita tetap suport sesuai ketentuan. Tetapi kalau memang tidak, tentu kita mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan. Bisa saja dengan mengambil opsi memutus kontrak. Atau mungkin opsi-opsi lainnya," tegas Ingot, Selasa (13/7/2021).
Komunikasi terakhir, kata Ingot, kemungkinan setelah PPKM Darurat ini Pemko dan PT ARB akan laksanakan pertemuan, untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Covid-19 ini harus kita pertimbangkan, kita harus maklumi memang. Dalam kondisi Covid-19 memang banyak hal yang terkendala. Kita berharap, karena juga merupakan visi kepala daerah, target kerja tentu kita berharap dalam pertengahan tahun ini sudah ada keputusannya," jelasnya.
Lanjutnya, jika opsi memutuskan kontrak, bukan tidak ada resikonya. Untuk tender ulang, ini perlu proses lagi, dan juga perlu tahapan tidak pendek. "Ini yang menjadi pertimbangan kita. Kita berharap jika memang ada kendala, kita lakukan dukungan sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
Di dalam kontrak, kata dia, memang boleh pemutusan kontrak jika memang ada wanprestasi dari rekanan. Di dalam kontrak itu pula, jika ada masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Kalau memang kita anggap itu wanprestasi, dalam kontrak itu kan ada. Tetapi dalam kontrak itu, apabila terjadi masalah diselesaikan dengan musyawarah. Musyawarah ini sudah kita tempuh sejak dua tahun lalu. Sampai saat ini kita belum ambil keputusan karena ada beberapa pertimbangan tadi," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |