Walikota Pekanbaru Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku belum menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan proyek Masjid Islamic Center yang ada di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
"Terkait catatan BPK soal anggaran Covid-19 dari Pemprov Riau sebesar Rp17 miliar itu, kami belum mendapatkan laporan. Permasalahan ini dapat dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," cakap Walikota, Kamis (26/8/2021).
Lanjut Firdaus, ia belum mengetahui apakah laporan tersebut merupakan laporan khusus dari BPK atau tidak.
Kemungkinan temuan BPK yang dimaksud adalah bantuan dari Gubernur Riau itu untuk penguatan di kelurahan di masa pandemi corona pada 2020. "Laporan itu belum masuk. Nanti saya awasi," katanya.
Sementara itu BPK juga menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp200 juta terkait pembangunan Islamic Center.
"Temuan-temuan BPK itu diberi waktu untuk penyelesaian dalam bentuk pengembalian atau tertib administrasi. Temuan itu harus ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan," jelas Firdaus.
Kesempatan berbeda, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka penghitungan anggaran setiap akhir tahun. Tapi, sebuah pekerjaan tentu tidak ada yang sempurna.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengatakan sebuah pekerjaan tidak akan ada yang sempurna. Namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan penghitungan anggaran di setiap akhir tahun.
Ketidaksempurnaan pekerjaan pasti ada temuan dan pengembalian kelebihan bayar. Biasanya, Dinas PUPR diberikan kesempatan 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. "Saya kira pasti sudah diselesaikan. Kami harus setorkan kerugian negaranya ke kas daerah," cakap Indra Pomi.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |