Ilustrasi. Foto: pikiranrakyat.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki AN yang tersandung hukum tidak mendapat pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak diberikan pendampingan hukum. Pemko Pekanbaru saat ini masih menunggu proses hukum lurah tersebut.
"Kalau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak ada diberikan pendampingan. Kemudian nanti tentu kita akan menunggu proses yang ada di Kepolisian. Nanti sampai inkrah tentu akan kita berikan sikap sesuai aturan yang berlaku," kata Syamsuir, Selasa (28/9/2021).
Disinggung, apakah oknum lurah itu akan diberikan sanksi disiplin, Ia mengiyakan, tapi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau oknum itu dinyatakan salah nanti ada sanksi diberhentikan. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah tentu dikembalikan harkat dan martabatnya seperti biasa sebagai ASN," jelasnya.
Ia mengimbau pejabat atau ASN di Pemko Pekanbaru untuk bekerja dengan sepenuh hati, untuk menghindari perbuatan tercela dari penyimpangan-penyimpangan yang akan berakibat adanya risiko hukum yang akan diterima.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |