Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Adi Lesmana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa aset jembatan penyeberangan orang atau JPO di Kota Pekanbaru sampai hari ini belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko). Data Dinas Perhubungan (Dishub), masih ada 4 aset JPO yang belum diserahkan.
Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
"Jadi totalnya dulu ada 11 JPO yang dibangun oleh pihak ketiga, dan ada perjanjian dengan pemko, bahwa setelah habis masa perjanjian itu, JPO tersebut akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru dari 11 JPO tersebut, 7 JPO sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, berarti 4 JPO belum dihibahkan," kata Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Adi Lesmana, Jumat (10/12/2021).
Adi menjelaskan, proses penyerahan aset ini dari pihak ketiga harus memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Kemudian Walikota, setelah menerima hibah tersebut, menerbitkan SK menyerahkan ke Dishub sebagai aset pemerintah kota.
"Tujuh JPO yang diserahkan itu sudah menjadi aset milik Pemko Pekanbaru. Kalau empat itu, kendalanya, mereka yang sudah melakukan perjanjian dengan pemko belum memberikan surat hibah ke Pemko, dan kira sudah menyurati beberapa kali, namun untuk saat ini belum," jelasnya.
Empat titik yang belum diserahkan ke Pemko, diantaranya dua di Jalan Tuanku Tambusai di depan Hawai dan di Simpang Jalan Kuau. Satu aset ada di Jalan Sudirman di dekat Modelux. Sementara satu aset lagi, Adi menyebut tidak ingat.
"Untuk titik saya kurang tau pasti, tapi di antaranya itu ada di Jalan Nangka dekat simpang Pepaya depan Hawai, kemudian di Jalan Sudirman di Depan Modelux," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dari 7 aset yang sudah diserahkan, 3 di antaranya sudah disewakan dengan pihak penyedia. Untuk penyewa, Dishub dahulukan siapa yang membangun di awal dulu.
Ia juga menjelaskan, sebelum disewa, dihitung dulu asetnya berapa, tarif sewanya berapa. Menghitung itu merupakan ranah BPKAD di bidang aset. Setelah itu, mereka melakukan pernjajian sewa menyewa.
"Mereka punya kewajiban dan mereka punya hak juga," kata Adi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |