MERANTI (CAKAPLAH) - Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, menyarankan agar pajak kendaraan dinas (randis) di Kepulauan Meranti dibebankan ke pejabat bersangkutan. Supaya, tunggakan pajak tidak membebankan keuangan daerah.
Saran itu disampaikan Sudirman Aladin Rose, saat berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Selasa (14/12/2021). Katanya, hingga momen penghapusan denda pajak berakhir pada 9 Desember 2021 pukul 16.00 WIB, masih banyak kendaraan dinas di Kepulauan Meranti tak dibayar pajaknya.
Padahal, tambah Sudirman, waktu yang diberikan Pemprov Riau (Dispenda, red) untuk membayar pajak tanpa denda selama 4 bulan. Terhitung mulai tanggal 8 Agustus sampai 9 Desember 2021.
Selama waktu yang diberikan ini, kata Sudirman lagi, persentase pembayaran pajak kendaraan dinas Pemda Meranti, masih di bawah 50 persen. Dalam rentang waktu 4 bulan itu, randis yang dibayar pajaknya hanya 245 unit dari total tunggakan 716 unit.
"Sampai tanggal penghapusan denda pajak berakhir, sisanya kendaraan plat merah yang belum dibayar pajaknya sebanyak 471 unit," kata Sudirman.
Padahal, jauh sebelum masuknya jadwal penghapusan denda pajak, Sudirman mengaku sudah mengingatkan pihak yang menunggak pajak. Selain itu, pihak UPT Samsat Selatpanjang juga telah memasang spanduk imbauan serta bekerjasama dengan Telkomsel untuk menyebarkan SMS gateway perihal kesempatan membayar pajak tanpa denda.
"Upaya untuk mengingatkan pihak menunggak pajak telah kami lakukan. Termasuk membuat video-video imbauan yang kami kirim langsung ke orangnya maupun ke media sosial. Kami juga minta jajaran Pemkab Meranti ikut membantu mengimbau masyarakat setempat, perihal ada penghapusan denda pajak oleh Provinsi Riau cq Kepala Dispenda," ujarnya.
Laki-laki berkaca mata itu pun menyarankan kepala daerah agar membuat kebijakan, membebankan pajak kendaraan kepada pejabat bersangkutan. Sebab, jika dibebankan ke OPD, ini akan memberatkan keuangan daerah.
"Kalau bisa, ada kebijakan yang membebankan pajak kendaraan dinas kepada pejabat bersangkutan (perorang, yang menggunakan kendaraan itu, red) bukan di OPD," kata Sudirman.
"Tinggal lagi Pemda mencari payung hukumnya. Kami rasa ini perlu dilakukan supaya tunggakan pajak tidak memberatkan keuangan daerah," tambah Sudirman.
Masih menurut Sudirman, pasca berakhirnya jadwal penghapusan denda pajak, tunggakan harus tetap dibayar. Tunggakan dipastikan akan menjadi besar karena tahun 2022 tak akan ada lagi momen penghapusan denda pajak.
"Di 2022, tunggakan yang sekarang harus tetap dibayar. Termasuk di sana, membayar denda pajak yang kemarin sempat dihapus," kata Sudirman.
Sejauh ini, pajak kendaraan dinas dibebankan pada OPD. Di lapangan, banyak kendaraan sudah berpindah tangan ke pihak-pihak lain. Seperti kendaraan dinas yang sempat dipakai anggota legislatif. Pasca diserahkan ke Pemda, kendaraan roda empat ini banyak dipinjampakaikan, sementara masih terdaftar di bawah Sekretariat Daerah. Tunggakan pajak randis ini pun harus dibayar oleh Bagian Umum Setda Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |