Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tujuh orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 resmi bertugas pasca dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Riau akhir bulan lalu.
Anggota Komisi I DPRD Riau Zulfi Mursal meminta, dengan sudah bertugasnya komisioner KPID Riau yang baru, maka konten penyiaran di Provinsi Riau akan bisa diawasi, sehingga lebih bagus lagi.
Zulfi Mursal menambahkan, ke depan, tidak hanya KPID yang diharapkan bisa semakin terbuka dan mampu mengawasi hal yang tidak mendidik bagi masyarakat Riau.
"Informasi yang tidak perlu yang diketahui masyarakat, seperti siaran dan berita hoax atau tontonan yang tak pantas, juga tontonan provokatif, harus jadi perhatian KPID. Kita menginginkan daerah Riau tenang, dan kondusif serta tentram masyarakatnya," cakapnya, Selasa (4/1/2022).
Untuk diketahui, penetapan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah provinsi Riau itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1427/XII/2021.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |