Marwan Yohanis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanis angkat bicara terkait keluarnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencabutan izin sejumlah perusahan di Riau, yang membuat banyak masyarakat senang.
Padahal, menurut Marwan, jika yang mengeluarkan adalah KLHK, itu menyangkut Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara masyarakat menilai yang dicabut itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
"Logikanya, KLHK itu hanya menyangkut HTI. Ini yang jadi persoalan adalah kenapa dicabut. Ketika Menteri Kehutanan sudah melepaskan hak dari hutan menjadi terlepas selain hutan, itu kewenangannya sudah berada di BPN, kenapa dicabut lagi," kata Marwan, Selasa (18/1/2022).
"Nah, apa yang diharapkan masyarakat, sebetulnya HTI yang dicabut itu adalah HTI yang sudah tak dikelola lagi dan sudah jadi HGU. Jadi mencabut barang tak ada ini," cakapnya lagi.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Riau yang dicabut izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod mengakui, memang izin perusahaan yang dicabut itu berada di Riau, dan rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |