PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar penertiban terhadap kendaraan berat bertonase besar yang memasuki kota Pekanbaru, Sabtu (29/1/2022).
Selain melakukan penertiban, para sopir juga diberikan sosialisasi. Hal ini diharapkan agar para sopir mengikuti aturan dan ketentuan saat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi wilayah hukum di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan giat penertiban truk ODOL tersebut bersama Satlantas Polresta Pekanbaru di Jalan HR Sobrantas, Soekarno Hatta dan SM Amin.
“Yang pertama kita ingin sampaikan yakni ucapan terimakasih kepada Polresta Pekanbaru yang ikut mendukung penertiban truk ODOL yang masih melewati jalan yang sudah ada rambu larangan di Pekanbaru,” katanya.
Yuliarso mengimbau kepada para sopir truk ODOL agar selalu memperhatikan rambu-rambu yang berada di sepanjang jalan yang dilewati dan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jadi penertiban yang kami lakukan bersama Polresta tadi termasuk memberikan pemahaman kepada para sopir terutama yang kendaraannya sudah melebihi dari ketentuan yang diperbolehkan,” ujarnya.
“Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau tidak sesuai Regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Yuliarso mengkhawatirkan masih adanya truk ODOL yang melintasi jalan di Pekanbaru yang padat kendaraan sangat berpotensi terjadinya insiden di jalan raya tersebut.
“Truk ODOL itu kan membawa beban berlebih. Nah ini yang berpotensi mengalami kecelakaan mulai dari rem blong sampai hilang kendali. Jadi bukan hanya jalan yang rusak, tapi bisa juga adanya korban jiwa,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya bersama Polresta Pekanbaru berharap agar seluruh sopir truk ODOL benar-benar bisa memahami dan meneruskan kepada pengurusnya, bahwa truck ODOL tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |