PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang Kaki Lima atau PKL di Jalan Agus Salim kembali ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perindag, Dinas Damkar dan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (21/3/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebut, keberadaan PKL di trotoar Jalan Agus Salim telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
"Karena itu, tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap PKL yang berada di kawasan Agus Salim," kata dia.
Tim juga mengimbau para PKL yang berada di sepanjang Jalan Agus Salim untuk tidak berjualan di trotoar jalan. Selain itu, penertiban yang dilakukan merupakan salah satu persiapan jelang kegiatan Jas Fest 2022 atau Festival Agus Salim yang dijadwal pada tanggal 25 sampai 26 Maret 2022.
"Karena akan ada kegiatan festival, maka kita lakukan penataan di Agus Salim," jelasnya.
Jalan Agus Salim memang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kota sebagai tempat wisata kuliner. Untuk promosi bahwa lokasi itu merupakan pusat kuliner malam, pemerintah juga akan mengadakan Jalan Agus Salim (JAS) Festival.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |