PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang Kaki Lima (PKL) diingatkan agar jangan menempati trotoar untuk menjajakan barang dagangan. Jika masih nekat, Satpol PP Pekanbaru akan lakukan penyitaan barang dagangan.
Seperti yang terjadi kemarin, Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan pedagang di gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Sukaramai Trade Center (STC). Pasalnya, para pedagang ini berjualan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, personelnya rutin melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar. Personelnya juga memantau masa tayang iklan yang sudah habis masa berlakunya.
"Kami masih mendapati pedagang berjualan di atas trotoar seperti di depan Sukaramai Trade Center, RSUD Arifin Achmad, dan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta," kata Iwan, Sabtu (28/5/2022).
Penertiban pedagang ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, instansi penegak Perda itu lakukan penertiban secara humanis.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |