PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru ramai dikunjungi menjelang Idulfitri ini. Pengendara diingatkan agar tidak parkir di depan pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu.
Jika nekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru akan lakukan tindakan. Sudah ada satu unit mobil yang diderek saat parkir sembarangan di lokasi tersebut.
Mobil yang parkir sembarangan tepat di depan pusat perbelanjaan STC ini, dibawa ke gudang barang bukti Satlantas Polresta di Jalan Yos Sudarso, Rumbai untuk dikandangkan.
Pemilik kendaraan jenis Terios BM 1942 OI ini hanya pasrah saat tim gabungan mengangkut kendaraan menggunakan mobil derek.
"Kami bersama Satlantas Polresta Pekanbaru telah menderek satu unit mobil yang parkir sembarangan di depan STC, yang akibatnya telah membuat kemacetan dijalan tersebut," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (25/4/2022).
Kata dia, langkah penindakan ini merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, khususnya di kawasan depan STC. Kendaraan tersebut jelas melakukan pelanggaran lalulintas, khususnya rambu dilarang parkir.
Yuliarso mengimbau dan mengajak kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu lalulintas, serta memarkirkan kendaraan pada tempatnya.
"Karena disitu sudah berulang ulang kita lakukan penertiban. Tidak boleh kendaraan yang parkir di sana, karena itu kawasan tertib lalulintas," tegas Yuliarso.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Otomotif, Kota Pekanbaru |