Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bertekad memprioritaskan beberapa permasalahan agar bisa diselesaikan segera, seperti banjir dan soal sampah.
Selain itu, Pj Walikota juga akan memprioritaskan penuntasan masalah perbaikan jalan, tukin ASN Pemko, insentif RT/RW, penerangan jalan, penataan pasar tradisional dan lain sebagainya.
Namun, DPRD Pekanbaru meminta agar masyarakat tidak berharap lebih terhadap kinerja Pj Walikota, Muflihun dikarenakan masa jabatannya yang hanya sebentar.
Diketahui kekosongan jabatan Walikota Pekanbaru lebih kurang 2 tahun sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), masa jabatan Pj walikota hanya 1 tahun, yang bisa diperpanjang atau diganti, tergantung hasil evaluasi Gubernur Riau.
"Permasalahan Walikota sebelumnya kan banyak yang belum selesai, apalagi 10 tahun. Sekarang ini Pj Walikota hanya 2 tahun, jadi jangan berekspektasi terlalu tinggi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sebelumnya," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.
Lanjutnya, dengan adanya Pj Walikota sekarang, apa yang menjadi kendala dan permasalahan Walikota sebelumnya harus diuraikan satu persatu.
"Permasalahan prioritas Walikota sebelumya menjadi prioritas selanjutnya bagi Pj Walikota. Kalau bisa diselesaikan semuanya kan alhamdulillah," ungkapnya.
Roni juga meminta agar masyarakat bersabar terhadap kinerja Pj Walikota yang nantinya akan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Masyarakat bersabar lah, permasalahan yang harus dituntaskan Pj Walikota sekarang ini kan banyak, apalagi terkait persoalan banjir ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku hanya 1 tahun terhitung sejak pelantikan, Senin 23 Mei 2022.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada CAKAPLAH.com saat dikonfirmasi masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Bupati Kampar, Kamsol, Senin 23 Mei 2022.
"Masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sesuai SK satu tahun terhitung sejak pelantikan," kata Firdaus.
Diketahui kekosongan Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar lebih kurang 2 tahun lebih sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Firdaus menyatakan, jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar bisa diperpanjang atau diganti, namun semua tergantung hasil evaluasi Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Evaluasi minimal tiga bulan sekali dilaporkan Gubernur kepada Mendagri. Jadi hasil evaluasi itu menentukan jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |