PEKANBARU (CAKAPLAH) - Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr menyatakan Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan DPRD Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum.
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (1/8/2022) menghukum Walikota untuk untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan menghukum Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk menerbitkan aturan, melakukan tindakan hingga menyediakan alokasi anggaran terkait pengelolaan sampah.
Putusan ini membuka lembar baru untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Riko Kurniawan, warga Kota Pekanbaru yang menjadi salah satu penggugat menyebut putusan Pengadilan Negeri layak diapresiasi. Putusan ini memperlihatkan PN Pekanbaru secara objektif menunjukkan Pemerintah Kota, DLHK hingga DPRD Kota tidak serius melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah.
"Jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, saya dan Sri Wahyuni telah memperingatkan mereka untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru," kata Riko, Kamis (4/8/2022).
"Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkret dan menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Kini jelas dan terang, pengadilan menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir," sambungnya.
Hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya mempertegas apa yang menjadi kewajiban tiga institusi tersebut.
Hukuman dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaan sampah. Hal sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014).
Sementara itu, Advokat Publik dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan menjelaskan, memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka.
"Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah," ujar Noval.
Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengungkapkan, Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Seluruh Tim Advokasi Sapu Bersih mengajak warga Kota Pekanbaru mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Putusan ini milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lain untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.
“Kita semua sebaiknya secara aktif mendesak Walikota, DLHK, dan DPRD Pekanbaru tunduk pada putusan ini. Terlebih, melaksanaan perintah pengadilan sama artinya mereka memenuhi kewajiban memastikan seluruh penduduk pekanbaru mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita