PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Mayusri, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Mayusri dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp8 miliar lebih
Selain Mayusri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menurut Rif Helvi Arselan dengan penjara 6 tahun. Rif Helvi menjabat sebagai Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas di proyek bermasalah tersebut.
Tidak hanya penjara, JPU Amri Rahmanto Sayekti juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Mayusri dan Rif Helvi Arselan. "Iya benar, terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Tuntutan itu, kata Bambang, telah dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (17/6/2022). Sesuai jadwal, terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi pada Senin (20/6/2022) ini.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Dugaan korupsi dilakukan Mayusri bersama Rif Helvi A selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi, Abdul Kadir Jaelani Djumra sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, Emrizal selaku Project Manager PT Gemilang Utama Alen, dan Surya Darmawan.
Mayusri selaku PPK secara bersama-sama menandatangani kontrak dengan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi atas nama penyedia PT Gemilang Utama Alen. Ia tidak melakukan pengecekan terhadap pergantian Project Manager yang dilakukan Kiagus Toni Azwarani.
Seharusnya, Project Manager PT Gemilang Utama Alen dijabat Mochamad Soni Hartaman. Namun jabatan itu diberikan kepada Emrizal yang tidak memiliki kualifikasi keahlian serta dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
Mayusri bersama Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan langsung menandatangani tanpa melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas proses CCO / perubahan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 sampai 14 November 2019 yang telah disiapkan Emrizal bersama Kiagus Toni Azwarani.
"Terdakwa juga yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas kebenaran progres pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU dalam dakwaannya.
Dalam pelaksanaan fisik di lapangan, personel yang bekerja berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen. Pekerjaan dilaporkan seolah-oleh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.
Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp8.045.031.044,14.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |