Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang dengan tersangka Abdul Kadir Jailani dikembalikan ke jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Abdul Kadir Jailani merupakan Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Dia mendapatkan fee 10 persen dari pinjam pakai bendera PT Gemilang Utama Alen dan mengumpulkan informasinya detil kegiatan pembangunan ruangan irna yang diperoleh dari staf perencana di RSUD Bangkinang.
Abdul Kadir Jailani ikut mengatur penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek RSUD Bangkinang bersama para tersangka lain untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen. Dari kongkalingkong itu diduga menerima aliran dana Rp4 miliar lebih.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/2/2022). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa, sembari berkasnya dilengkapi hingga perkara Dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengadakan dari penelaahan dan penelitian yang dilakukan penuntut umum, berkas perkara Abdul Kadir Jailani belum lengkap. Masih ada kekurangan baik formil maupun materil.
"Berkas tersangka AKJ belum P-21 (belum lengkap, red). Ada petunjuk dari jaksa peneliti, (P-19)" ujar Rizky, Selasa (12/4/2022).
Atas P-19 tersebut, penyidik bakal melengkapi kekurangan berkas uang diberikan. Jika diyakini rampung, berkas dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kembali. “Semoga secepatnya bisa dinyatakan lengkap,” singkat Rizky.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka lain adalah Emrizal selalu Manager Project pembangunan ruang instalasi rawat inap ( tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan dan akan disidangkan.
Penyidik juga menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, dan Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Keduanya masih diburu oleh kejaksaan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |