Syamsuar dan Edy Natar Nasution
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Masa jabatan pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar Nasution, berakhir tahun 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan berkembang informasi bahwa jabatan Syamsuar-Edy Natar akan dipersingkat jabatannya hingga Februari tahun depan. Kok bisa?
Pengamat Hukum, Satria Ramadhan SH MH, menyebutkan bahwa tidak ada aturan pasti dan detil terkait berakhirnya masa jabatan Syamsuar-Edy Natar.
"Yang ada itu cuma aturan yang menerangkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2018 itu masa jabatannya sampai 2023. Itu ada di Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Namun terkait tanggal dan bulan berapa di tahun 2023 itu berakhir masa jabatan kepala daerahnya, tidak ada disebutkan secara pasti dan detil," terang Satria kepada CAKAPLAH.com, Selasa (21/6/2022).
Dilanjutkan Satria, karena tidak ada aturan yang jelas tersebut, maka masa jabatan Syamsuar-Edy Natar itu bisa saja berakhir di bulan berapa pun dalam tahun 2023.
"Bisa berakhir di bulan berapa pun, yang penting tetap di tahun 2023 sesuai amanah undang-undang," tegas Satria lagi.
Masih menurut Satria, untuk mempertegas jadwal berakhir tersebut, Pemerintah bisa saja menerbitkan aturan baru. Bisa berbentuk peraturan dan keputusan presiden. Bahkan bisa saja keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Bisa saja nanti ada turunan peraturannya yang menerangkan tentang jadwal pasti kapan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dalam tahun 2023 tersebut," katanya lagi.
Ketika ditanya, ada info berkembang bahwa masa Syamsuar-Edy itu berakhir pada Februari 2023, Satria menyatakan itu mungkin saja.
"Bisa saja itu terjadi. Bisa saja dipersingkat sampai Februari 2023 dengan pertimbangan stabilitas pemerintahan menjelang Pemilu 2024," tutupnya.***
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |