Senin, 14 Oktober 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pelantikan Pj - PT Riau Petroleum

CAKAP RAKYAT:
Surat Teguran Gubernur Riau
Kamis, 17 November 2022 10:27 WIB
Surat Teguran Gubernur Riau

(CAKAPLAH) - Maret 2022 silam, beberapa media elektronik mengabarkan tentang Bupati Meranti, H. Muhammad Adil, S.H., M.M., menagih janji 200 Milyar Rupiah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dana pembangunan kabupaten termuda di Riau tersebut.

Langkah alumni Universitas Lancang Kuning (UNILAK) itu, didukung oleh pendahulunya, Drs. H. Irwan Nasir, M.Si., menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Meranti saat ini sudah betul.

Dikatakannya, seperti dikutip oleh situs Riau Antaranews (dot) com, tanggal 31 Maret 2022 yang kami akses kembali tanggal 16 November 2022, “Apa yang dikatakan Haji Adil itu betul. Kalau hanya mengandalkan APBD Meranti untuk membangun, bisa-bisa seribu tahun lagi baru terwujud. Dan persoalan semacam inilah yang membuat saya selalu teriak-teriak ke provinsi dan pusat di media sewaktu jadi bupati dulu. Karena APBD yang hanya Rp1,1 triliun lebih tidak akan cukup untuk membangun Kepulauan Meranti ini," ungkapnya dalam berita yang berjudul “Tagih janji Gubri akan beri Rp200 miliar untuk Meranti, Irwan ungkap pertemuan masa lalu.”

Dalam beberapa kesempatan, di berbagai media, Bupati yang baru saja mengundurkan dari dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan bahwa, apa yang dilakukannya belakangan ini, merupakan bentuk protes kepada Gubernur Riau, karena wilayahnya merasa dianaktirikan. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Meranti, Yusran, sebagaimana dikutip dari detik (dot) com Sumut tanggal 11 November 2022 mengungkapkan bahwa, tahun ini, Pemkab Kepulauan Meranti hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,8 miliar dari Pemprov Riau, padahal total APBD nya mencapai Rp 10 triliun.

Puncaknya, Bupati Meranti beserta jajaran Camat dan lurahnya tidak hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lurah dan camat se-Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (8/11/2022), sebagaimana yang ditulis dalam laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau. Laman ini dalam penjelasan profilnya dikelola oleh Pemrov Riau dengan pola penyediaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

Syahdan, tanggal 10 November 2022, Gubernur Riau mengirimkan Surat Teguran kepada Bupati Kepulauan Meranti dengan nomor 080/PEM-OTDA/6814, yang dipublis oleh website resmi Pemrov Riau, riau (dot) go (dot) id, tanggal 14 November 2022, dengan judul “Biro Tapem: Gubri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Meranti Sejak Jumat Lalu.”

Surat Teguran Gubernur Riau

Seperti yang dimuat dalam website resmi Pemprov Riau, isi surat teguran Gubernur Riau ke Bupati Kepulauan Meranti tertanggal 10 November 2022 dapat kami muat sebagai berikut:

Sehubungan dengan radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM-OTDA/4732 tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut,
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi
Huruf "Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf d " Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa " Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 91 ayat (2) point a ditegaskan bahwa," Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupatan/kota.

Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengundang Bupati/Walikot, Camat dan Lurah dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran saudara beserta camat dan lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama.

Demikian disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

Teguran, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah awalnya disebut pada pasal 68, diberikan kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional. Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Penjelasan atas UU. No. 23/2014 pasal 67 ayat f).

Sementara itu, kata “klarifikasi” dalam undang-undang dimaksud, disebutkan sebanyak 4 (empat) kali; pasal 82 ayat 5 dan 6, pasal 100 ayat 4, dan pasal 153 ayat 4. Yang keseluruhannya merupakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Surat teguran yang disampaikan oleh Gubernur Riau berisikan tentang pasal-pasal kewenangan serta fungsi pengawasan dan pembinaan yang dimilikinya. Persoalannya, apakah kemudian surat ini sudah dapat dianggap tepat disebut sebagai surat teguran sebagaimana yang tertuang dalam perihal surat? Atau malah dapat dianggap sebagai surat permintaan klarifikasi, sebagai sebagaimana yang termaktub dalam paragraf penutup surat?

Teguran juga dikenal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini tentulah sebagai pedoman teknis kedua pasal UU. Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dikutip dalam surat Gubernur Riau kepada Bupati Kepualauan Meranti.

Kata “teguran” dalam Permendagri 12/2021, disebutkan pada pasal 10 ayat “c”, “d”, dan “g” yang merupakan bagian tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GGWP) yang memiliki unit kerja sekretariat dan unit kerja lainnya (maksimal 5 unit kerja), berfungsi membantu GWPP dalam memberikan teguran kepada Bupati/Walikota yang melakukan tindakan sebagai berikut:

Tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (sebagaimana tercantum pada ayat “c”);

Berdasarkan laporan DPRD atas tidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi (ayat “d”); dan

Tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik (ayat “g”).

Menyoal surat Gubernur diatas, ketika disandingkan dengan Permendagri 12/2021, yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah Bupati Kepualaun Meranti telah melakukan salah satu dari 3 (tiga) perbuatan diatas yang dapat dikenakan sanksi teguran tertulis? Dari ketiga hal diatas, jika termaktub dalam agenda Rakor, satu-satunya yang mendekati adalah, Bupati Kepulauan Meranti melakukan tindakan pertama, sehingga dapat diberikan teguran tertulis.

Namun, sesuai dengan namanya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Rapat Koordinasi yang ditaja oleh Gubernur Riau, sepengetahuan yang kami baca, tidak bersangkut-paut dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Jika memang Gubernur Riau menganggap surat yang telah dikirimnya kepada Bupati Kepualauan Meranti merupakan surat teguran (pertama), maka hal ini menurut kami merupakan sebuah penafsiran Undang-undang yang keliru, serta tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan undang-undang dimaksud, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Permendagri 12/2021.

Semoga Gubernur Riau segera menyadarinya.

Penulis : Rinaldi, S.Sos, Alumni Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Sumatera Utara, Medan dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 14 Oktober 2024
Wakapolres Pelalawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2024, Ini Pesannya
Senin, 14 Oktober 2024
Polsek Siak Hulu Gencarkan Cooling System untuk Pilkada Damai 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Polsek Kandis Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai 2024

Serantau lainnya ...
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Senin, 30 September 2024
Jangan Asal Pasang Kipas Angin, Berikut Cara Memilih Kipas Angin Minimalis yang Mengikuti Furnitur Rumah
Rabu, 25 September 2024
Jangan Travelling Tanpa Tas Stylish Ini! 5 Rekomendasi Tas Terbaik Untuk Wanita
Senin, 23 September 2024
Gimana Sih Cara Kirim Souvenir dari Singapura ke Indonesia?

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 12 September 2024
Ga Hanya Bikin Happy, Intip Manfaat Lain dari Main Game Yuk!
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business
Kamis, 22 Agustus 2024
Mengenal Cek HAKI dan Perlindungan Merek: Panduan untuk Pebisnis
Senin, 29 Juli 2024
Cari Hosting cPanel? Jagoan Hosting Jawabannya!

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Minggu, 13 Oktober 2024
Perkuat Pengembangan Pariwisata, Unri Jalin Kerja Sama dengan Traveliv
Rabu, 09 Oktober 2024
LPPM Umri Gelar Seminar Internasional, Hadirkan Pembicara dari University of Manchester dan Universiti Malaysia Kelantan
Selasa, 08 Oktober 2024
Yudisium dan Sumpah Dokter XXXVIII, FK Univrab Luluskan 33 Dokter Cum Laude
Selasa, 08 Oktober 2024
Dr Baidarus Resmi Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UMRI

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

KPU Meranti Agustus 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 18 Juli 2024
Kepala DKP Pekanbaru Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara Ke-77, Gelar Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah
Rabu, 17 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Alat Usaha Pengolahan Pangan untuk Kelompok Kampung Pangan Lokal
Senin, 15 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Gudang Bulog Jadirejo
Kamis, 11 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Indeks Inovasi Daerah

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www