PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Seri Raja Marjohan menjawab pertanyaan Pengurus Pusat Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) terkait pencabutan SK Dewan Pengurus Sementara (DPS) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru yang dipimpin Tengku Abdul Rahman.
Sekretaris Umum DPH LAM Riau, Jonnaidi Dasa mengatakan, LAMR Provinsi Riau pada dasarnya tidak mencabut SK DPS LAMR Kota Pekanbaru.
"Tetapi masa SK DPS LAMR Kota Pekanbaru sudah berakhir pada tanggal 10 Mei 2023. Dan pengurus sementara diberi waktu 6 bulan (setelah SK diterbitkan), sesuai AD/ART LAMR tahun 2022," kata Jon, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) mempertanyakan proses pencabutan SK-058/LAMR/XI/2022 tentang susunan Dewan Pengurus Sementara (DPS) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru saat tim tengah dalam proses tahapan pembentukan LAM Kecamatan.
Hal ini menambah kusut kisruh yang terjadi di tubuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru beberapa tahun terakhir yang hingga kini masih belum terselesaikan.
"Kita sebagai organisasi Oghang Pokanbaghu yang tergabung dalam Ikatan Putera Pekanbaru menyesalkan hal ini, dimana LAM Riau kurang beradab sebagai Lembaga Adat," ujar Bendahara IPP Kota Pekanbaru, Irvan Sagita Tanwir, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan Oghang Pokanbaghu punya marwah dan harga diri serta berhak menentukan nasibnya sendiri.
"Karena hubungan LAMR Kota Pekanbaru dengan LAMR Provinsi Riau bersifat konfederasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru agar dapat dipahami dan dimaklumi, kami melihat Kepengurusan LAM Riau saat ini terkesan banyak muatan kepentingan Person tertentu sehingga mengabaikan adab dalam beradat," cakapnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan pihaknya merasa dilecehkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau atas atas pencopotan Plt Ketua DPH LAM Kota Pekanbaru H Tengku Abdul Rachman secara sepihak.
Ia mengatakan H Tengku Abdul Rachman yang juga Ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Putera Pekanbaru (DPP IPP) dipinang bukan meminang untuk menjadi Plt Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru.
"Dapat kami sampaikan bahwa IPP adalah organisasi yang dibentuk orang Tetuo Pokanbaghu berdiri 3 Desember 1955 Marwah dan Kehormatan Putera Pekanbaru melekat pada beliau selaku Ketua Umum," sebutnya.
Dikatakan Irvan, LAMR adalah pucuk tertinggi adat di Bumi Lancang Kuning, yang memahami adab dan adat istiadat budaya Melayu di Bumi Lancang Kuning.
"LAMR selaku pucuk tertinggi adat di Bumi Lancang Kuning paham adat meminang dan apa konsekuensinya mengingkari sebuah pinangan," Cakapnya.
Tengku Abdul Rachman selaku Plt Ketua LAMR Kota Pekanbaru telah menjalankan tahapan untuk persiapan Musda LAMR Kota Pekanbaru namun sebelum masa tugas berakhir diberhentikan secara sepihak oleh LAMR Provinsi Riau tanpa mengedepankan adab sebagai pucuk pimpinan adat budaya Melayu.
"Untuk itu Ikatan Putera Pekanbaru sebagai perkumpulan Oghang Pokanbaghu, sebagai perkumpulan yang usianya lebih tua dari LAMR Provinsi Riau merasa dilecehkan oleh sikap sepihak LAMR Provinsi Riau dengan memberhentikan Tengku Abdul Rachman sebagai Plt Ketua LAMR Kota Pekanbaru," jelasnya.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022 lalu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Ketua Umum MKA Datuk Marjohan Yusuf, secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Pengurus Sementara (DPS) LAMR Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Tengku Abdul Rahman.
Untuk diketahui, Tengku Abdul Rahman saat ini merupakan ketua umum Ikatan Pemuda Pekanbaru periode 2020 - 2025.
Sekretaris Umum DPH LAM Riau, Jonnaidi Dasa dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa tugas dari DPS tersebut adalah untuk mengkonsolidasikan hingga digelarnya Musda LAMR Pekanbaru untuk pemilihan pengurus definitif.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |