PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan kasus tersebut, 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (5/6/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, di Perairan Bengkalis, ada 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia dengan menggunakan visa wisata.
“Tim Opsnal Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang PMI non prosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Para PMI ini rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Nandang, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya PMI sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dari informasi tersebut personel langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut. Dari keterangannya, mereka mengaku dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).
Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan," ungkapnya.
Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim melakukan pengejaran keesokan harinya Selasa (6/6/2023) yang kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kabid, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata,” ujarnya.
Usai berhasil mengamankan 2 orang tersangka, pagi hari tadi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).
Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB, dibantu oleh pihak AVSEC Bandara SSK II, petugas berhasil mengamankan pelaku HM saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melarikan diri ke Batam.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per PMI. Ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |