Pj Walikota Pekanbaru Muflihun (kiri)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sudah dilaunching beberapa waktu lalu.
"Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 Agustus 2023 mendatang," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan kebijakan ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk sebelas sektor pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
"Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," Cakap Muflihun.
Ia mengatakan program ini dilaunching dalam rangka hari jadi Pekanbaru ke-239.
"Kita ingin meringankan beban pajak masyarakat. Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Diharapkan, program ini juga dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah," harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan launching program penghapusan denda pajak daerah sudah digelar pada Minggu (4/6/2023) lalu.
"Program ini dilaunching langsung oleh Pj Walikota bersamaan dengan program Bang Uun Menyapa yang dilakukan di Kecamatan Bina Widya," ujar Alek Kurniawan.
Ia mengatakan pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. "Semoga ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," Cakapnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas. Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Dijelaskan Alek lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangannya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.
Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Pemko Pekanbaru. Pihaknya juga mendorong timnya agar masif mensosialisasikan pelayanan berbasis daring yang telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.
"Ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan "Smart Tax Pekanbaru"," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |