PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nasib sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan MK bakal membacakan putusan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka pada Kamis (15/6/2023) lusa.
Wakil Ketua DPD Gerindra Riau Hardianto dikonfirmasi soal masih belum jelasnya sistem Pemilu ini, menyebut masih keberatan jika wacana sistem Pemilu 2024 akan digelar secara tertutup.
Kata dia, sistem itu artinya, rakyat hanya mencoblos partai. Sedangkan, rakyat tidak tahu siapa sosok yang akan duduk, lantaran sepenuhnya diserahkan kepada partai.
"Partai saya (Gerindra) dan saya sendiri mendukung bagaimana agar seharusnya sistem Pemilu ini tetap terbuka. Kenapa? Jangan kita lakukan kemunduran berdemokrasi di Indonesia," kata Hardianto, Selasa (13/6/2023).
Sebab, pasca reformasi sudah jelas bahwa semuanya pemilihan bukan saja Pemilu, Pileg, tapi Pilkada juga dibuat terbuka. Meski begitu, Hardianto yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Riau itu mengakui bahwa perkara ini cukup pelik lantaran siapapun tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
"Makanya kalau sistem pemilu tertutup ini terjadi, ini adalah kemunduran demokrasi. Tapi, ya, tetap kita tetap bisa intervensi keputusan MK seperti apa," kata dia.
Wacana sistem Pemilu tertutup ini sendiri diketahui hanya didukung oleh satu fraksi di DPR RI, yaitu fraksi PDIP. Sedangkan delapan lainnya yaitu fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya.