ROHUL (CAKAPLAH) -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum mengetahui berapa besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan diterima dari pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri menyebutkan, besaran dana DBH sawit saat ini masih dirumuskan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR RI.
“Belum tahu berapa besarannya, informasinya, Kementerian Keuangan sudah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai petunjuk teknis penyaluran DBH Sawit,” Cakap Zulheri, Selasa (13/6/2023).
Zulheri menjelaskan, dari informasi resmi yang diterima dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diajukan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan formulasi penyaluran dana bagi hasil sawit dalam RPP tersebut. Dimana, alokasi Pembagian untuk provinsi sebesar 20 persen, kabupaten kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen.
“Sementara jumlah, acuan pembagian, dan peruntukan DBH tersebut masih dirumuskan apakah berdasarkan tutupan perkebunan sawit di masing-masing daerah atau produksi CPO,” terangnya.
Meski demikian, Zulheri mengaku optimis Rohul akan menjadi daerah yang mendapat DBH sawit terbesar di Riau mengingat luasnya perkebunan kelapa sawit yang ada di Rohul saat ini.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, total Luas perkebunan sawit di Rohul saat ini yaitu 517.184 Ha. Luasan perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan seluas 252.238 Ha dan Perkebunan sawit rakyat seluas 264.946 ha.
“Jika nantinya acuan pembagian DBH sawit itu berdasarkan luasan perkebunan sawit, maka Rohul akan menjadi daerah dengan DBH Sawit terbesar di Riau,” harapnya.
Dalam rilis resminya Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2023 dan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang DBH Perkebunan Sawit.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi DBH Sawit akan bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK).
Sementara perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan. Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.
Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya
RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |