PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang sekolah dasar (SD) di Kota Pekanbaru akan segera dibuka. Dari jadwal yang telah disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, adapun untuk jadwal PPDB tingkat SD akan dimulai tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2023 mendatang.
"Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (14/6/2023).
Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi orang tua calon peserta didik sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.
Pertama, calon peserta didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia yakni sudah berusia 7 tahun, berusia 6 tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023.
Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi, usia di bawah 6 tahun (minimal 5,6 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima dengan syarat memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Khusus untuk anak yang usia dibawah 6 tahun ini (minimal 5,6 tahun), harus ada surat keterangan dari psikolog. Namun memang kita sarankan ini untuk sekolah swasta saja," Cakapnya.
Selanjutnya yang kedua calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi diantaranya Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, serta akte kelahiran asli dan fotocopy.
Untuk pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan ke sekolah tujuan.
"Kemudian dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal," ungkapnya.
Dikatakan Abdul Jamal, ada tiga jalur pendaftaran di PPDB SD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yakni jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan. Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur jalur zonasinya paling banyak 80 persen.
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam (kebakaran, tanah longsor), serta bencana sosial (konflik antar suku/kelompok, dan peperangan).
Kemudian jalur afirmasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, PKH dan penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 15 % dari daya tampung sekolah jika menggunakan jalur zonasi 80%. Namun jika jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah.
Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, ditetapkan sebanyak 5 % dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut, dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/akte kelahiran. Untuk seleksi sendiri dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi PPDB selanjutnya diumumkan pihak sekolah pada tanggal 3 Juli 2023.
"Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB," ungkapnya.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan, seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku dan lain-Iain.
"Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 untuk tingkat SD pada tanggal 10 Juli 2023," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |