PEKANBARU (CAKAPLAH) - Yos Candra dan Nicolaus Valentino Simanjuntak kini bernapas lega. Keduanya tidak lagi berstatus tersangka karena kasusnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keduanya dikeluarkan dari tahanan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Selasa (26/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Surnarya mengatakan Yos Candra ditangkap oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana penggelapan. Dia dipolisikan oleh kakaknya sendiri.
"Yos Candra membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada seorang pria bernama Juntak yang saat ini berstatus buron," ujar Asep didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaian Pane, Selasa (27/6/2023).
Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan Yos Candra untuk kebutuhan sehari-hari. "Dia melanggar Pasal 372 KUHPidana," tutur Asep.
Sementara itu, Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap dan dipidanakan polisi karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang mertuanya sebesar Rp6 juta.
"Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka," tutur Mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI.
Berbekal perdamaian dengan kedua keluarga masing-masing, Jaksa pada Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, dan dikabulkan.
"Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi," jelas Asep
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, ekspos penghentian penuntutan dua perkara itu dilakukan secara virtual.
Ekspos dilakukan bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani. Ekspos dihadiri oleh Kepala Kejati Riau Dr Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Martinus Hasibuan dan Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum Faiz Ahmed Illovi.
Bambang menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan, yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Alasan lain adalah ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," pungkas Bambang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |