PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru mengamankan seorang pria paruh baya bernama Barnas (53) karena diduga menganiaya korban bernama Yasko (42) gara-gara pisang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Angkatan 50, Gang Pelangi, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Ahad (25/6/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tenaya Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di simpang Jalan Bambu Kuning I, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berjalan kaki di simpang Jalan Bambu Kuning,” kata Dodi, Rabu (28/6/2023).
Dodi menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban berada di rumah saksi bernama Rafisman yang berada di Jalan Angkatan 50, Gang Pelangi.
“Tak lama kemudian datang Pelaku dan langsung menuduh korban telah melakukan pencurian pisang miliknya kemudian korban menyangkal bahwa tidak ada melakukan pencurian tersebut kemudian pelaku merasa kesal dan marah lalu memukul dan menendang kepala dan badan korban sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan. Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kemudian pada hari Senin kemarin anggota opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bambu Kuning,” kata Kompol Bagus.
Dari informasi tersebut, petugas bergegas menuju lokasi. Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjalan kaki di simpang Jalan Bambu Kuning.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yasko Lindra.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa dirinya sakit hati kepada korban yang menurutnya telah mencuri buah pisang miliknya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |