ROHIL (CAKAPLAH) - Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap 2 wanita diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Satu diantaranya adalah residivis dan keduanya adalah saudara kandung.
Dua kakak adik tersebut yakni SA (28) dan SI (24) warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Keduanya diamankan di depan Mapolsek Pujud Jalan Lintas Pujud Desa Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud dengan barang bukti seberat 38,32 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (5/8/2023) menegaskan, awalnya personel Polsek Pujud hanya melaksanakan patroli Karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, akan tetapi di situ personel melihat dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit.
"Personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman," kata Juliandi.
Merasa curiga, kemudian personel mengikuti kedua terlapor dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan salah satu terlapor bernama SA mencoba melarikan diri.
Melihat hal tersebut, personel mengejar SA sambil berteriak memanggil personel Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar tersangka, personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, keduanya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pujud.
Setelah dilakukan interogasi, sambung Juliandi, diperoleh keterangan dari SA bahwa dirinya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB ia ditelpon seseorang berinisial P (dalam lidik) yang dikenalnya saat di dalam Lapas Bagansiapiapi dengan perkara narkotika jenis sabu.
Dimana P ini menawarkan SA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS (dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp 200 ribu dan juga narkotika jenis sabu untuk dikomsumsinya. Mendapat tawaran itu, SA kemudian menerimanya.
Pada hari itu juga, narkotika jenis sabu dikirim P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas. Setibanya di pujud, P meminta SA untuk menjemput paketan narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian SA mengajak adik kandungnya bernama SI untuk menjemput paket tersebut," jelas Juliandi.
Setelah memperoleh paketan itu, kemudian kedua terlapor membawa paketan tersebut ke kebun sawit di daerah Kelurahan Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut dan setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan SA sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu upah yang diberikan P kepadanya bersama dengan seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 35.000, 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah kardus karton yang ditempel nama dan alamat penerima, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai celana karet hitam panjang dan 2 helai baju kemeja putih.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |