PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan Perwako Parkir Kota Pekanbaru menuai polemik di tengah masyarakat Kota bertuah. Bagaimana tidak, sejak diberlakukannya Perwako tersebut, hampir semua ritel, toko dan tempat usaha serta ruas jalan terdapat petugas parkir.
Dinas Perhubungan dengan jemawa mengungkapkan terjadinya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca berlakunya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2022 tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada 2021 itu.
Hanya saja, dalam Perwako kontroversi tersebut, terdapat poin yang cukup menyita perhatian. Dari penelusuran CAKAPLAH.com, dalam Perwako khususnya halaman 57 terdapat adanya pembagian dana insentif operasional BLUD UPT Parkir Dishub maksimal sebesar 60 persen.
Dari maksimal 60 persen dana operasional yang diambil dari PAD parkir itu, 40 persen diperuntukkan bagi biaya pegawai.
Misalnya pada tahun 2022, dari total Rp 9,7 miliar PAD parkir, lebih separo atau hampir Rp6 miliar dipotong untuk anggaran operasional.
Bayangkan, jika PAD parkir saat ini yang sudah mencapai Rp11 Miliar (data hingga bulan ini), maka 60 persen itu ada sekitar Rp6,6 Miliar untuk biaya operasional. Dari Rp6,6 miliar tersebut 40 persen atau Rp2,6 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai (dengan komposisi 20 persen untuk insentif dan 20 persen untuk investasi).
Ini baru data sampai bulan ini, jika sampai akhir tahun target Rp16 Miliar bisa tercapai, maka 60 persen dari jumlah tersebut adalah Rp9,6 miliar. Angka yang cukup besar untuk belanja operasional sekelas UPT Parkir Dishub.
Disisi lain, UPT parkir bukanlah pihak yang melakukan pungutan parkir secara langsung, karena melainkan pihak ketiga yang menerima kontrak kerjasama yang melakukan pungutan retribusi parkir. Sehingga UPT parkir dinilai janggal menerima dana insentif yang cukup menggiurkan tersebut.
Terkait hal tersebut, CAKAPLAH.COM sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan konfirmasi, namun telpon tidak diangkat. Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru Radinal Munandar saat ini sedang menjalani pendidikan di luar kota sehingga jabatannya di Plh kan.
Plh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala UPT dan juga Kadishub.
"Saya koordinasi dengan kepala UPT dan Kadis ya," ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar menceritakan PAD retribusi parkir dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Ia lupa, jika saat ini sistem perparkiran sudah dikelola pihak ketiga dan retribusi yang dipungut pun sudah naik dan hampir di semua jalan di Pekanbaru dipungut parkir tanpa ada pengecualian.
"Alhamdulillah untuk PAD kita dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru saat ini memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan," ujarnya.
Ia mengatakan selama dikelola oleh UPT, adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru target tertinggi yang tercapai adalah Rp9,2 Miliar.
"Itu paling tinggi ya. Kalau untuk sekarang ini (tahun 2023) masih belum tutup tahun kita sudah dapat untuk PAD nya itu di angka Rp11 Miliar. Jadi memang terjadi kenaikan yang sangat signifikan," cakapnya.
Dirincikan Radinal, pada tahun 2016 adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru adalah Rp8,2 Miliar, selanjutnya tahun 2017 PAD yang didapat adalah Rp8,8 Miliar, kemudian tahun 2018 PAD yang didapat Rp9,2 Miliar, tahun 2019 PAD yang didapat Rp8,4 Miliar dan pada tahun 2020 itu PAD yang didapat adalah Rp3,8 Miliar. Adapun itu pengelolaan parkir masih belum di pihak ketiga kan atau masih dikelola oleh UPT.
Awal September 2021 mulai dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Saat itu untuk PAD yang didapat dari Rp3,8 Miliar naik menjadi Rp6 Miliar. Kemudian di tahun 2022 PAD yang didapat adalah Rp9,7 Miliar dan untuk tahun 2023 ini hingga Bulan Oktober PAD yang sudah dikantongi mencapai Rp11 Miliar.
"Jadi memang ada kenaikan," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan untuk potensi sumber PAD ini sudah terukur dan pasti.
"Jika dibandingkan memang ada kenaikan. Di tahun ini saja, hingga bulan ini sudah Rp11 miliar lebih untuk PAD yang sudah didapat," ujar Yuliarso.
Adapun untuk target tahun ini di APBD adalah mencapai Rp16 Miliar. Pihaknya optimis angka tersebut tercapai. Meskipun di lapangan ini perlu usaha keras. Artinya diperlukan usaha yang ekstra untuk bisa menindaklanjuti hal ini karena semuanya sudah terukur dengan ikatan kontrak.
"Contohnya pengelola si A itu sudah berkontrak perhari, sekian perbulan sekian, makanya itu lebih terukur.
Jadi kalaupun kita memberikan data, sebenarnya data kita pun udah tertuang dalam kontrak kita dengan pihak ketiga," jelasnya.
Soal kebocoran parkir, dirinya menjamin sudah tidak ada karena semua pengelola itu sudah memiliki hak dan tanggungjawab.
Misalkan hak mereka mendapatkan retribusi parkir itu tapi ada kewajiban mereka juga menyampaikan kewajiban besaran kesepakatan pendapatan itu kepada Pemko Pekanbaru.
"Nah itu sudah tertuang di kontrak, jadi mana lagi yang bocor. Makanya bisa saya jamin itu tidak ada lagi (kebocoran parkir)," sebutnya.
Dan itu dikatakan Yuliarso, untuk di lapangan mereka juga menghadapi banyak resiko. Mulai dari hari hujan, jalan rusak, hari libur dan lain sebagainya.
"Tapi kita punya ukuran nah itu yang kita sepakati bersama pihak ketiga. Sehingga kita tuangkan dalam kontrak. Kita sudah membuat kesepakatan dan ikatan bahwa hak pemko itu tidak bisa diganggu gugat apabila mereka tak memenuhi komitmen ada konsekuensi, itu yang harus dikedepankan," tegasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan aliran dana parkir kepada oknum di Dinas Perhubungan, Yuliarso menanyakan dugaan aliran dana itu seperti apa.
"Saya kan gak ngerti. Kami hari ini setoran kan sudah jelas masuk ke rekening. Misalnya pengelola A kewajiban kepada Pemko contohnya harus setor Rp100 ribu perhari atau perbulan Rp3 juta. Nah nilai itu disetorkan melalui bendahara melalui rekening. Jadi ada bukti transfer dan tanda terima. Kalau itu dipotong kan bisa di cek di kontrak kemudian target capaian. Target capaian kita kan sudah terukur itu," ucapnya
Misal satu bulan ini capaiannya Rp1 Miliar, kalau tak sampai Rp1 miliar apa sebabnya. Bisa jadi harinya berkurang , jadi tidak sama ada yang 30 ada yang 31 hari.
Itu pasti ada selisih, tapi selisihnya terukur. Kalau yang tak terukur bisa dikejar, kemana uangnya.
"Soal adanya dugaan aliran dana itu tadi, kalau ada anggota saya bermain-main bisa dikejar dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalaupun ada oknum, saya akan kejar mereka kemana itu. Tolong disampaikan ke saya," jelasnya.
"Dengan adanya ikatan kerjasama dengan pihak ketiga ini, semua memang terukur dan pasti. Maka bisa dikroscek berapa dapatnya berapa kurangnya kemana hilangnya kalau ada yang hilang, berapa yang masuk semua terukur. Jadi semua itu jelas masuk ke rekening," pungkasnya.**
Penulis | : | TIM |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |