PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan bahwa pihaknya bakal meneruskan aspirasi soal gugatan pungutan retribusi parkir yang masuk melalui Fraksi PKS.
"Kita akan menindaklanjuti melalui teman - teman fraksi (PKS) di komisi terkait yang bermitra dengan Dinas Perhubungan yakni Komisi IV," kata Yasser, Rabu (23/8/2023) kepada CAKAPLAH.com.
Pihaknya di Fraksi PKS, kata Yasser, belum sampai pada kesimpulan, namun akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Jadi belum ada putusan dari Fraksi PKS soal ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.
"Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan, Selasa (22/8/2023).
Sebagai inisiator, kata Ikhsan, Ia telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran.
Lanjut dia, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Seharusnya, kata Ikhsan, dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp 1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |