PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendapat komentar pedas dari netizen terkait Peraturan Walikota (Perwako) halaman 57 adanya pembagian dana insentif operasional BLUD UPT Parkir Dishub maksimal sebesar 60 persen.
Dari maksimal 60 persen dana operasional yang diambil dari PAD parkir itu, 40 persen diperuntukkan bagi biaya pegawai. Misalnya pada tahun 2022, dari total Rp 9,7 miliar PAD parkir, lebih separo atau hampir Rp6 miliar dipotong untuk anggaran operasional.
Jika PAD parkir saat ini yang sudah mencapai Rp11 Miliar (data hingga bulan ini), maka 60 persen itu ada sekitar Rp6,6 Miliar untuk biaya operasional. Dari Rp6,6 miliar tersebut 40 persen atau Rp2,6 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai (dengan komposisi 20 persen untuk insentif dan 20 persen untuk investasi).
Ini baru data sampai bulan ini, jika sampai akhir tahun target Rp16 Miliar bisa tercapai, maka 60 persen dari jumlah tersebut adalah Rp9,6 miliar. Angka yang cukup besar untuk belanja operasional sekelas UPT Parkir Dishub.
Di sisi lain, UPT parkir bukanlah pihak yang melakukan pungutan parkir secara langsung, karena ada pihak ketiga yang menerima kontrak kerjasama yang melakukan pungutan retribusi parkir. Sehingga UPT parkir dinilai janggal menerima dana insentif yang cukup menggiurkan tersebut.
Dari hasil komentar berita tersebut di akun Instagram @cakaplah, banyak netizen yang mengomentari perihal kejadian itu. Salah satunya akun bernama @nurahmi1.
Ia beranggapan kalau memang uang parkir di Kota Pekanbaru selama ini yang dipungut masuk ke operasional BLUD UPT Parkir Dishub, maka tidak heran banyak orang yang ingin kerja sebagai pegawai Dishub.
“Pantes orang-orang pengen kerja jadi pegawai Dishub,” ucapnya.
Ada juga netizen yang berkomentar, uang parkir yang dipungut selama ini untuk menafkahi anak maupun istri dari pegawai Dishub itu sendiri. “Uang parkir untuk menafkahi anak istri pegawai Dishub Pekanbaru,” ucap akun bernama @hasan._lim.
Sebelumnya, penerapan Perwako Parkir Kota Pekanbaru menuai polemik di tengah masyarakat Kota bertuah. Bagaimana tidak, sejak diberlakukannya Perwako tersebut, hampir semua ritel, toko dan tempat usaha serta ruas jalan terdapat petugas parkir.
Dinas Perhubungan dengan jemawa mengung kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca berlakunya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2022 tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada 2021 itu.
Hanya saja, dalam Perwako kontroversi tersebut, terdapat poin yang cukup menyita perhatian. Dari penelusuran CAKAPLAH.com, dalam Perwako khususnya halaman 57 terdapat adanya pembagian dana insentif operasional BLUD UPT Parkir Dishub maksimal sebesar 60 persen.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |