PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirim hasil evaluasi 45 pejabat eselon II yang dilakukan
tim panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Informasi demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, Senin (18/12/2023).
"Hasil evaluasi 45 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau sudah dikirim ke KASN. Sekarang dokumen masih ditelaah KASN," kata Budi.
Budi menyampaikan, hasil evaluasi pejabat eselon II Pemprov Riau itu disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.
"Kalau dianggap sudah clear, biasanya dua atau tiga hari lah keluar hasil evaluasi dari KASN. Nanti KASN merekomendasikan untuk pelantikan," sebutnya.
Untuk diketahui, evaluasi pejabat eselon II Pemprov Riau yang dimulai pada, Selasa (5/12/2023) dan selesaikan dilaksanakan pada, Sabtu (9/12/2023).
Setelah selesai, kemudian tim pansel melakukan perangkingan, memberi catatan, penilaian dan hasilnya akan direkomendasi kepada Gubernur Riau.
Selanjutnya Gubernur Riau menyampaikan hasil evaluasi sudah disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan pejabat eselon II Pemprov Riau.
Sebelumnya Budi mengatakan, total ada 45 pejabat eselon II Pemprov Riau yang menjalani evaluasi dengan pansel. Mulai dari kepala asisten, kepala dinas, kepala Badan, kepala biro hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sejumlah pejabat pun sudah masuk dalam radar untuk dinonjobkan, beberapa ada yang dipindahkan dan ada yang didemosi atau diturunkan jabatannya dari eselon II ke eselon III.
Evaluasi pejabat eselon II tersebut dilakukan setelah Pemprov Riau mendapat izin dari KASN terkait rekomendasi rencana uji kompetensi PTP dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dari 46 pejabat eselon II Pemprov Riau yang dievaluasi ada sebanyak 45 orang, dan satu pejabat yakni Kepala Dinas PMD-Dukcapil Riau, Djoko Edy Imhar tidak dievaluasi sebab untuk evaluasi jabatan Kadis PMD Dukcapil harus seizin kementerian terkait.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |