Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra
|
SIAK (CAKAPLAH) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mengingatkan anggota dewan untuk tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye terselubung, dengan mengarahkan atau mempromosikan salah satu calon legislatif peserta Pemilu (termasuk incumbent) dan menyisipkan bantuan sosial memakai embel-embel Parpol dan atribut kampanye.
Mengantisipasi adanya pelanggaran Pemilu pada reses yang dijadwalkan akhir Januari ini, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra menyebut tim pengawas di lapangan bakal ikut memantau tiap kegiatan reses di masing-masing kecamatan.
"Kita minta Panwas nanti turun di reses dewan. Untuk itu kita juga sudah koordinasi dengan Sekwan DPRD Siak meminta jadwal reses supaya kami bisa mengetahui dan memantau langsung kegiatan mereka. Kita ingin nanti tidak ada pelanggaran karena kami ingin menerapkan lebih kepada pencegahan," ujar Fadli, Senin (22/01/2024).
Fadli menyampaikan agenda kedewanan seperti reses memang telah diatur dalam perundang-undangan dan menggunakan fasilitas negara, oleh karena itu tidak dibenarkan untuk melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik.
"Kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Karena bertepatan antara reses dan masa kampanye, ini jadi dilema dan pasti memicu munculnya indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan anggota dewan di momen tersebut," Cakapnya.
Fadli memaparkan kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Artinya setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.
Anggota dewan yang menjadi calon peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses.
"Dewan harus ketahui dan hati-hati, semestinya logo yang dipasang saat reses adalah lambang DPRD atau pemerintah dan juga wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai," katanya.
Fadli juga mewanti-wanti soal materi yang disampaikan legislator saat reses nanti, jangan ada statement untuk mengajak masyarakat atau konstituen untuk memilih atau tidak memilih ssalah satu Caleg peserta Pemilu.
"Kalau ada temuan seperti ini di lapangan pasti kita tindak, Bawaslu akan minta klarifikasinya, karena bisa masuk dalam black campaign, hati-hati," tegasnya.
Apalagi sampai memberi bantuan sosial dengan atribut kampanye, lanjut Fadli, itu dipastikan masuk dalam politik uang, yang melakukan tentu dapat sanki pidana Pemilu yang berujung bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |