PEKANBARU (CAKAPLAH) - Belum lama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru memekarkan jumlah kelurahan di Pekanbaru dari awalnya 58 kelurahan, sekarang telah bertambah menjadi 83 kelurahan dari 12 kecamatan di Pekanbaru. Pemko menjamin, masyarakat yang terkena dampak pemekaran dan mengurus perubahan administrasi di Kelurahan baru tidak dipungut bayaran.
Salah satu langkah dilakukannya pemekaran yakni untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Noer MBS. Ia menyebut, pemekaran bukan malah menyulitkan masyarakat tapi malah mempermudah.
"Memang setelah pemekaran akan berdampak terhadap identitas masyarakat terutama alamat. Kemudian berpengaruh kepada KTP, KK, SIM, Pasport dan lainnya. Tapi, kedepan akan memudahkan masyarakat," kata M Noer, Jumat (27/1/2017).
Menurut M Noer, sebagai salah satu contoh dulunya masyarakat di kawasan pinggiran seperti Melebung, Geringging harus jauh melakukan dan mengurus administrasi. "Ini tujuan di mekarkan agar bisa lebih dekat berurusan dengan pemerintahan,"ungkapnya.
Ditegaskan mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, jika masyarakat Pekanbaru yang kawasannya terkena dampak pemekaran kelurahan untuk segera mengganti alamat. M Noer menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengganti alamat baru tidak dikenakan biaya apapun.
"Jadi masyarakat yang ingin mengganti alamat baik itu di KK,KTP dan lainnya tidak dikenakan biaya sepersenpun. Yang jelas, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam mengurus administrasi. Untuk itu, masyarakat jangan melihat hal ini dari sisi yang negatif,"tuturnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |