PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru memiliki 25 Kelurahan Baru tahun ini. Namun, kelurahan baru tersebut belum memiliki kantor sendiri, sehingga para lurah terpaksa harus 'Mengontrak' rumah dan gedung sebagai kantor mereka.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Dino Prima.
"Kalau gedung lurah memang sewa. Tapi gedung OPD baru tidak ada yang sewa,"kata Dino, Selasa (31/1/2017).
Ditambahkan Dino,anggaran sewa tempat untuk kantor kelurahan baru ada di masing-masing kecamatan. "Anggarannya sewa ya di Kecamatan. Kami tidak termasuk yang menyediakan asetnya,” ujarnya.
Saat disinggung sampai kapan 25 kantor kelurahan baru akan menyewa tempat, Dino hanya menjawab singkat. "Kalau itu saya tidak bisa jawablah. Tanyakan langsung ke camat lah,"tuturnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |