Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengedar Narkoba kini tak saja didominasi oleh kaum pria, beberapa wanita pun ikut terjun di bisnis haram tersebut. Seperti terjadi Kamis (23/2/2017) kemarin, polisi meringkus Ag alias Nita (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Setia Budi, tepatnya didepan Alfamart Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
"Awalnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syahril mendapat informasi ada pengedar yang akan bertransaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut kita barhasil mengamankan Nita serta sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK, Jumat (24/2/2017).
Tersangka diringkus sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Setia Budi, tepatnya didepan Alfamart berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu harga Rp2,8 juta, 2 paket sabu yang harga per paketnya Rp1,2 juta dan 1 paket sabu harga Rp700 ribu, timbangan digital, handphone, ratusan plastik pembungkus sabu-sabu, plastik bekas permen Relaxa dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 2109 JR.
Setelah berhasil diamankan tersangka langsung diamankan ke Polresta Pekanbaru bersama seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan dan mengorek keterangan dari Nita, bisnis haram tersebut ia jalankan sejak suaminya masuh penjara atas kasus narkoba.
"Tersangka ini meneruskan bisnis suaminya yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II Pekanbaru," ungkap Dedi.
Akibat perbuatannya, Nita terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |