diskusi publik tentang Rancangan Undang-undang Pemilu
|
PEKANBARU (cakaplah) - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (LE) memberi sinyal untuk penambahan Kursi daerah pemilihan Riau di DPR RI. Kesempatan penambahan tersebut terbuka seiiring perubahan undang-undang Pemilu.
Saat ini Riau hanya mendapat jatah 11 kursi. Dengan penambahan tersebut, maka Riau kursi DPR RI dari akan menjadi 13 atau 14 kursi.
"Bagi saya sudah harga mati ada penambahan kursi dapil Riau di DPR RI. Penambahan itu sekitar tiga atau empat kursi lagi, tidak sebelas kursi seperti sekarang," kata LE pada acara diskusi publik KAHMI Riau, Sabtu (25/02/2017) di Pekanbaru.
Dikatakan LE, penambahan kursi ini sangat dimungkinkan karena dalam pembahasan perubahan UU Pemilu tentang jumlah anggota DPR RI berdetak kencang.
"Banyak provinsi yang protes karena jumlah kursi DPR RI belum proporsional mewakili jumlah penduduk. Dan jumlah ini akan dikocok ulang," cakapnya.