TKA asal Tiongkok
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Pekanbaru masih terus mendata kelengkapan administrasi 35 Tenaka Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan saat penggerebekan di kawasan PLTU Tenayan Raya, pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan sementara, baru 24 TKA yang menyerahkan bukti pasport mereka ke pihak Imigrasi. Penyerahan passport 24 TKA ini dilakukan oleh sponsor PT Hypec selaku sub kontraktor yang mempekerjakan mereka.
"Kita baru menerima 24 pasport TKA, sisanya masih menunggu dari pihak sub Kontraktor," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Ferdinan Siagian, Kamis (19/1/2017) siang.
Sementara 11 TKA lainnya, hingga kini belum memiliki passport. Pihak Imigrasi sendiri masih menunggu PT Hypec untuk menyerahkan bukti passport pekerja asing ini.
"Untuk kekurangannya, yakni 11 TKA lagi kemungkinan akan menyusul. Kami sampai saat ini juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada TKA itu," tandasnya.
Dijelaskan Ferdinan, ada beberapa ancaman sanksi yang bakal dijeratkan kepada para TKA yang nantinya terbukti tidak memiliki dokumen resmi. Mulai dari denda Rp500 juta, kurungan penjara tahun hingga deportasi kenegara asal mereka.
"Jika terbukti bersalah, kemungkinan akan dipenjara selama 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Tidak menutup kemungkinan akan dideportasi," tegas Ferdinan.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan |