PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana hearing Komisi A DPRD Riau kedua kalinya dengan tim Baperjakat Pemprov membahas isu jual beli jabatan, Kamis (9/2/2017) batal digelar. Pasalnya, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi sebagai ketua Baperjakat diklat PIM I.
Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan, pengunduran hearing ini untuk memastikan informasi jual beli jabatan dapat dijelaskan langsung oleh Ketua Baperjakat.
"Kita kan mau beliau yang hadir langsung untuk , dan beliau baru bisa setelah dua minggu pertama mengikuti pendidikan PIM I, maka nanti kita ulang lagi penjadwalan pertemuan dengan beliau itu," tuturnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, rencana hearing diundur dua pekan. "Sekdaprov Riau sedang mengikuti Dilat Pim I, dan dia meminta ini diundur selama dua minggu kedepan," pungkasnya.
Lebih jauh Suhardiman Amby menjelaskan, surat undangan kedua untuk hari Kamis ini sudah di buat dan akan di kirim kemarin (Rabu), namun dikarenakan Sekdaprov Ahmad Hijazi minta di tunda, surat sudah ditandatangani Ketua DPRD Riau tapi belum di kirimkan.
"Kita mau kirimkan kemarin tidak jadi, sebab kalau di kirimkan, nanti jadi panggilan yang ke tiga, sudah panggilan paksa, maka kita tunda mengirimkan surat itu sehingga surat itu menjadi panggilan berikutnya itu menjadi kedua,setelah Pak Sekda selesai Diklatnya " terangnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |