Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK (tengah) bersama Pj Bupati Kampar dan Dandim 0313/Kampar
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK mengatakan, pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Indra Sardi selaku Ketua TPS 03 Desa Kumantan sudah diproses oleh Panwaslu dan Sentra Gakkumdu.
Seperti diketahui, Indra melakukan pencoblosan sebanyak empat kali di TPS 03. Dia berkilah mewakili anggota keluarganya yang berhalangan hadir.
Baca: Gara-gara Ketua KPPS Nyoblos 4 Kali, TPS 03 Terpaksa Gelar PSU Hari Ini
Kapolres Kampar menjelaskan, hari ini di TPS 03 digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPUD Kampar dan Panwaslu Kampar telah mengambil kebijakan mengganti Ketua KPPS yang bermasalah dan mengangkat anggota KPPS Meldawati sebagai penggantinya.
"Ketua KPPS yang bermasalah, Indra Sardi, telah direkomendasikan ke Gakkumdu untuk diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran aturan Pilkada yang telah dilakukannya," ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Edy Sumardi mengatakan, semua kotak suara di 1.322 TPS lainnya telah diamankan di 21 PPK. Di tempat tersebut dilakukan pengamanan ketat aparat kepolisian bersama anggota masing-masing PPK.
Menurut jadwal mulai hari ini dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Dan bila selesai akan langsung dikirim ke KPUD Kampar untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Riau, Hukum, Politik |