PEKANBARU - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.
Jaksa memverifikasi barang sitaan untuk dijadikan barang bukti. Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, selain verifikasi, pihaknya juga mencocokkan alat bukti lain yang sudah ada.
"Kita masih terus verifikasi untuk penguatan pembuktian," ujar Sugeng, di Pekanbaru, Kamis (6/4/2017).
Sugeng menyatakan, saat ini penyidik terus menggesa penanganan kasus. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.
"Proses penyidikan terus berlangsung," tegasnya. Dua RTH itu adalah RTH di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang, dan satu RTH lagi Jalan Ahmad Yani, persis di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru.
RTH itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Satu di antara RTH tersebut terdapat tugu simbol anti korupsi dengan nama Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, akhir tahun 2016 lalu. Tugu ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Pembangunan kedua RTH dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp14 miliar.
Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan RTH tersebut. Sampai saat ini, RTH itu masih berstatus masa pemeliharaan sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Proyek itu belum bisa dinikmati masyarakat dan masih dipagar seng.