PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum tiga oknum dokter Rumah Sakit Arifin Achmad Provinsi Riau, Rabu (10/4/2019) malam. Ketiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara Rp420.205.222 itu dihukum berbeda.
Tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM. Terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan, Masrial 2 tahun penjara dan Welly dihukum 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Kuswan. "Menghukum terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalankan," kata JPU, Lusi dan kawan-kawan.
Tuntutan dilanjutkan dengan terdakwa Masrial dan Welly. Ketiga dokter juga membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Hanya saja, drg Masrial dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp131.717.303 atau subsider 1 tahun kurungan dan dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975 atau subsider 1 tahun 3 bulan.
JPU juga menuntut Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti SKp dan staf CV PMR dengan penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebankan mengganti uang kerugian negara karena telah dikembalikan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim, memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atau tidak. Terdakwa menyatakan pledoi. "Kita agendakan pembacaan pledoi pada 15 April mendatang," ucap Saut.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Dalam perkara ini, tiga dokter dan Direktur CV PMR mendapatkan pengalihan penahanan jadi tahanan kota dari majelis hakim. Sementara Muklis tetap ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.