PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Rokan Hulu, Senin siang (24/6/2019), menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan gerbang masuk Perkantoran Pemkab Rokan Hulu (Rohul) dan Masjid Agung Islamic Center.
Adu mulut sempat mewarnai penertiban PKL ini setelah pedagang menolak ditertibkan karena merasa sudah membayar uang kebersihan. Namun personel Satpol PP Damkar Rohul bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohul tetap melakukan penertiban.
Sejumlah pedagang mengaku mereka berjualan di dekat gerbang Perkantoran Pemkab Rokan Hulu karena ramai kunjungan wisata di Masjid Agung Islamic Center Pasirpangaraian.
Sikap Pemkab Rohul yang melarang adanya aktivitas PKL di depan Masjid Agung Islamic Center Rohul ini membuat PKL kecewa. Menurut mereka, Keberadaan masjid Agung Islamic Center, seharusnya digunakan untuk mengangkat ekonomi masyarakat termasuk pedagang menegah ke bawah seperti mereka karena dari awal pembangunan masjid ini diawali semangat membangun ekonomi umat, bukan ekonomi segelintir orang.
Ia meduga, tidak diperbolehkanya pedagang berjualan di Islamic Center Rohul ini, terkait lengangnya Bisnis Center yang ada di dalam Masjid Agung.
“Ya wajar saja sepi di sana (bisnis Center), kata Jemaah yang pernah belanja di sana harga di sana mahal, kalau kami yang berdagang di luar ini kami jual dengan harga yang terjangkau,“ ucap salah seorang pedagang yang enggen disebutkan namanya.
Para pedagang beraharap Bupati Rohul memberikan solusi dengan menyediakan lokasi berjualan kepada mereka.
Sementara Kepala Bidang Operasional dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Rohul, Eko Karya Pramono SP, mengungkapkan PKL awalnya diberi pertimbangan berdagang di pintu masuk ke Perkantoran Pemkab Rohul, atau di luar pagar Islamic Center sejak bulan suci Ramadhan hingga musim liburan hari raya Idul Fitri 1440 H/ tahun 2019 Masehi.
Namun setelah liburan lebaran berakhir, tambah Eko, sejumlah PKL masih bertahan berjualan di lokasi ini, bahkan sampai bermalam dan meninggalkan gerobaknya di dekat gerbang masuk ke perkantoran Pemkab Rokan Hulu.
"Seolah-olah mereka berada 24 jam berada di depan pagar Islamic," terangnya.
Eko menuturkan setelah ditertibkan, Satpol PP dan Damkar Rohul, bersama Disperindag Rohul memberikan solusi dan mengarahkan pedagang untuk pindah ke lokasi yang dibolehkan berjualan yakni di jalur lambat Jalan Tuanku Tambusai, atau di seberang Masjid Agung Islamic Center Pasirpangaraian.
Selain larangan berjualan di dekat pagar Islamic Center, Satpol PP dan instansi terkait juga akan menertibkan PKL liar yang masih berjualan di Taman Kota Pasirpangaraian atau depan SDN 001 Rambah, depan SDN 002 Rambah, dan depan Pasar Modern Pasirpangaraian.
"Sesuai surat dari Pemerintah Kelurahan Pasirpangaraian, PKL hanya dibolehkan berjualan di Taman Kota dan depan SDN 001 Rambah mulai pukul 18.00 WIB sampai malam saja," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |