Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau, Fadillah Om.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau sudah diterapkan hampir di semua kabupaten dan kota di Riau. Persoalannya, penerapan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur maupun mekanisme yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau, Fadillah Om, kepada wartawan di Pekanbaru.
"Seharusnya yang menyusun kurikulum dan menentukan buku yang dipakai sebagai pegangan materi ajar ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Nah ini tidak, penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dilakukan oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (MKA LAM) Riau," ujarnya.
Dan buku yang dipakai adalah buku terbitan Penerbit Yayasan Gahara. Ia menilai kebijakan MKA LAM Riau dalam pelaksanaan dan penerapan Muatan Lokal Melayu Riau tidak sesuai dengan Undang Undang.
"Bahkan kebijakan itu melanggar perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Fadillah Om mengatakan, ada dua hal yang dilanggar MKA LAM, yakni MKA LAM mengatur dan mengeluarkan kurikulum Mulok tersebut, tanpa Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten se-Riau. Kemudian, MKA LAM menunjuk penerbit tanpa mekanisme.
"Seharusnya Dinas Pendidikan yang membuat kurikulumnya dan penerbit itu melalui tim penilai buku yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Penerbit Yayasan Graha itu baru mengeluarkan satu judul buku, belum bisa menjadi anggota IKAPI, syarat jadi anggota IKAPI 4 judul buku minimal, ini adalah dua hal pelanggarannya," sebut Fadillah.
Ia merincikan, Undang Undang yang dilanggar yakni Undang Undang Dasar 1945, BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XIV tentang Pengelolaan Pendidikan.
Dengan adanya kesalahan prosedur dalam penerapan dan pelaksanaan mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, lanjutnya, harus ada tindakan dari pihak-pihak yang berwenang.
"Sehingga pelaksanaan mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau semata-mata dominan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan organisasi masyarakat dan pihak-pihak lainnya tidak lebih sebagai nara sumber," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Muatan Lokal merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam dalam Undang Undang. Maka segala pelaksanaannya harus mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tersebut tidak boleh dilaksanakan.
"Dalam Undang Undang tersebut dikatakan bahwa yang melaksanakan pendidikan adalah pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapan mata pelajaran Muatan Lokal, harus dilaksanakan oleh pemerintah," ujarnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Pendidikan, Riau |