ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Penyidik harus melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka Direktur Utama PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH dengan petunjuk sejumlah petunjuk dari jaksa.
"Berkasnya masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Ada beberapa yang perlu dilengkapi lagi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Selasa (29/10/2019).
Berkas perkara dua tersangka dari PT SSS itu diserahkan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (14/10). Ada dua bundel berkas diserahkan ke Kejati Riau yang diterima oleh Asisten Pidana Umum, Sofyan Sele.
Setelah ditelaah, jaksa peneliti menemukan ada kekurangan di berkas yang harus dilengkapi. Fibri optimis dapat melengkapi kekurangan berkas dan kembali mengirimnya ke Kejati Riau.
"Insya Allah minggu ini kita kirim balik berkasnya," kata Fibri.
Diberitakan sebelumnya, ada dua bundel berkas PT SSS yang diserahkan ke Kejati Riau. Berkas tersangka korporasi yang diwakili EDH dan berkas perorangan, AOH, dibuat terpisah atau split.
Fibri berharap, berkas itu lengkap atau P21 agar tersangka dan barang bukti diadili. "Kami berharap berkas perkara bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," harap Fibri.
Fibri menjelaskan sejak awal penyidikan, Polda Riau telah melibatkan Kejati Riau dalam penanganan perkara PT SSS. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke lokasi lahan perusahaan yang terbakar.
Sementara, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Sofyan Selle, menyebutkan, berkas yang diserahkan akan diteliti selama tujuh hari oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menentukan sikap, apakah berkas lengkap secara formil maupun materil.
"Ada dua berkas, satu korporasi, satu perorangan. Bila dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P21, setelah itu tinggal menunggu penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik," tutur Sofyan.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.
AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.
Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.