Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati di 9 daerah di Riau jalur perseorangan berakhir Ahad (23/2/2020) tengah malam tadi. Hingga penutupan, dari informasi yang dihimpun hanya dua pasangan bakal calon (Paslon) perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinyatakan diterima.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, dari 9 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, hanya bakal pasangan calon jalur independen untuk Pilkada Indragiri Hulu yang menyerahkan dukungan dan diterima KPU.
"Untuk Inhu ada dua Bapaslon menyerahkan dan diterima. Yakni, drg Nurhadi SPoG - Kapten (Purn) Toni Sutianto SH. Dan pasangan Rezita Meylani - Djunaidi Rachmat," kata Nugroho Noto Susanto, Senin (24/2/2020).
Nugroho mengatakan, sebelumnya beberapa daerah lain, selain Rohul dan Siak, juga ada yang menyatakan diri untuk maju, tapi mayoritas dari mereka dianggap gugur karena hingga masa akhir penyerahan dukungan, yang bersangkutan tidak menyerahkannya ke KPU masing - masing kabupaten kota.
"Untuk Meranti, Kuansing, Bengkalis, Dumai, dan Rohil, tidak menyerahkan syarat dukungan sampai batas terakhir pukul 24.00 WIB 23 Februari 2020," kata Nugroho lagi.
Sementara, Nuhroho mengatakan, bahwa untuk calon perseorangan Pilbup Pelalawan, Bapaslon yakni, Zaini Ismail dan Tengku Kespandiar dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat.
"Pelalawan menyerahkan tetapi ditolak karena tidak mencukupi syarat minimal dukungan," cakap Nugi lagi.
Dengan demikian dipastikan bahwa Bapaslon jalur independen hanya berjumlah dua pasang untuk Pilkada serentak 9 daerah di Riau.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |