Firdaus - Ayat Cahyadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru melakukan penetapan dan mengirim surat ke DPRD Pekanbaru untuk selanjutnya diparipurnakan. Saat ini dewan menunggu jadwal dari KPU Pekanbaru.
“Proses pelantikan Wako dan Wawako terpilih itu setelah penetapan oleh KPU Pekanbaru yang akan digelar tanggal 8 Maret. Jadi setelah penetapan, maka KPU mengirim surat ke DPRD, setelah itu dijadwalkan Banmus dan diparipurnakan,” kata Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani, Senin (6/3/2017).
Dikatakan Yani, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari KPU Pekanbaru agar nantinya bisa diparipurnakan. “Yang jelas kita masih menunggu hasil penetapan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, jika melihat jadwal, kemungkinan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 akan digelar bulan April mendatang.
“Kalau pelantikan memang bukan di DPRD Kota agendanya, tapi DPRD Provinsi. Karena akan dilantik Gubernur Riau. Kemungkinan pelantikan dilakukan April,” ujarnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |