PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Jnhil) menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku diciduk saat transaksi sabu-sabu di salah satu salon di Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembikahan, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH, mengatakan ketiga pelaku diciduk, Minggu (19/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka adalah dua orang laki-laki, yajni Ad alias As (41) dan H alias M (26), serta perempuan berinisi Ju alias Ij (20).
Bachtiar menuturkan, sehari sebelumnya Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Salon M itu, ketiga pelaku ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat informasi yang akurat, Unit Opsnal menangkap mereka, saat ketiganya berada di Salon M, di Jalan Gunung Daek," kata Bachtiar, Senin 20/3).
Ketika digeledah, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak susu berbungkus plastik asoy warna hitam diperkirakan berat barang bukti 79 gram, satu paket kecil sabu-sabu berat barang bukti 0.2 gram, tujuh lembar plastik putih bening diduga pembungkus sabu- sabu, tiga unit sepeda motor, 6 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai Rp8.530.000.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah Ad di Jalan Gunung Daek. Di sana ditemukan lbarang bukti berupa empat buah kaca pirex, dua unit timbangan digital, satu set bong, satu buah kotak rokok warna hitam berisikan satu plastik kleb yang diduga bekas pembungkus sabu-sabu dan empat lembar plastik bening yang diduga pembungkus sabu-sabu.
Tanpa perlawanan pelaku digiring ke Kapolres Inhil untuk pengembangan penyidikan.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas Bachtiar.